Bagaimanakah
pandangan Muhammadiyah tentang seni budaya? Pertanyaan semisal ini sering
ditanyakan orang. Termasuk warga Muhammadiyah. Bahkan masih dapat dijumpai di
kalangan warga Muhammadiyah yang memperdebatkan dalam pembicaraan tentang hukum
seni budaya.
Untuk menjawab pertanyaan
tersebut ada baiknya kita memperhatikan keputusan Tarjih Muhammadiyah.
Menciptakan dan menikmati
karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad
(kerusakan), darar (bahaya), ‘isyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah
(keterjauhan dari Allah), yang merupakan rambu proses penciptaan dan
menikmatinya.
Dari penjelasan diatas dapat
kita uraikan jenis karya seni yang dilarang, baik dalam penciptaan maupun untuk
menikmatinya, yaitu :
1.
Seni yang mengarah dan mengakibatkan fasad.
Fasad artinya merusak,
maksudnya menciptakan suatu karya seni dan menikmatinya yang berakibat merusak,
baik merusak orang yang menciptakannya maupun merusak orang lain yang
menikmatinya termasuk lingkungan yang meliputi akidah, ibadah, dan hubungan
sosial.
2.
Seni yang mengarah dan mengakibatkan darar.
Darar artinya bahaya,
maksudnya mencipta dan menikmati suatu karya seni tertentu yang
menimbulkan bahaya pada diri orang yang menciptakannya atau pada orang yang
menikmati karya seninya.
3.
Seni yang mengarah dan mengakibatkan 'isyan.
‘Isyan artinya kedurhakaan,
maksudnya menciptakan dan menikmati suatu karya seni tertentu yang mendorong
kepada pelanggaran hukum agama atau kedurhakaan kepada Allah, orang tua, atau
suami istri bagi orang yang berkeluarga.
4.
Seni yang mengarah dan mengakibatkan ba'id 'anillah.
Ba’id ‘anillah artinya jauh
dari Allah, maksudnya mencipta dan menikmati suatu karya seni tertentu yang
membuat jauh dari Allah, melanggar norma agama, menjauhkan diri dari ingat
kepada Allah dan menghalangi pelaksanaan ibadah.
Adapun seni yang tidak
mengarah dan mengakibatkan kepada empat (4) hal tersebut kembali kepada hukum
asalnya, Mubah (boleh).
Lalu, bagaimana dengan seni
yang berwujud seni rupa yang obyeknya berupa makhluk yang bernyawa semisal
patung? Penjelasan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah :
| seni karawitan LSBO Muhammadiyah saat pentas |
Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan sejarah, serta haram
bila mengandung unsur yang membawa ‘isyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
Seni suara baik vokal maupun
instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah. Larangan,
baru timbul manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama
dalam ekspresinya, baik menyangkut penandaan tekstual (tulisan dan gambar)
maupun visual.
Bila seni dapat dijadikan
alat dakwah untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu keimanan dan
ketaqwaan, maka menciptakan dan menikmatinya dianggap sebagai amal shalih yang
bernilai ibadah sepanjang mematuhi ketentuan-ketentuan proses penciptaan dan
menikmatinya.
Semoga uraian singkat ini
menambah referensi pengetahuan tentang seni budaya. Sekaligus menghilangkan
keraguan warga Muhammadiyah untuk berkreasi dalam dakwah melalui karya seni.
(Red.)
Kreatifitas yang dimanfaatkan untuk dakwah di kalangan Muhammadiyah telah dilaksanakan oleh LSBO Muhammadiyah Blitar melalui seni karawitan. Bagaimanakah bentuknya? Agar tak penasaran bisa dilihat di artikel Momen Bersejarah Karawitan LSBO Muhammadiyah Blitar
|
Comments
Post a Comment